Dua Pengedar Narkoba di Kenohan Diringkus
(Dua tersangka dan barang bukti)
TENGGARONG, Dua terduga pengedar narkoba
jenis sabu sabu di Kecamatan Kenohan diringkus Anggota Polsek Kenohan. Dua
pelaku adalah JH (51) dan BH (42). tersangka JH diringkus pada Rabu 17 Maret
2021 lalu di RT 10 Desa Tuana Tuha, kemudian hasil pengembangan dari JH, polisi
menangkap tersangka BH (42).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kapolsek Kenohan Salamun mengatakan, Pada 17 Maret 2021 sekira pukul
22.00 WITA, Anggota Polsek Kenohan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa
ada orang yang sering melakukan teransaksi narkoba di RT 10 Desa Tuana Tuha.
"Kemudian anggota polsek kenohan
melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi rumah JH dan melakukan
penggeledahan di dalam rumahnya dan melakukan interogasi ditemukan barang bukti
berupa 1 poket sabu yang diduduki JH" Kata Salamun kepada
poskotakaltimnews, Kamis (18/3/2021)
Lalu dilakukan penggeledahan kembali dan
anggota Polsek menemukan 6 poket Sabu yang berada di dalam bungkus tisu warna
putih yang di simpan dalam masker warna hitam,satu timbangan digital , tiga
pipet kaca, dua sedotan plastik, satu HP merk Luna, satu buah tas selempang
warna coklat merk Vans dan uang hasil penjualan Rp 2.800.000,-, kemudian pelaku
dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Kenohan untuk di proses lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman itu, dimana JH mengaku
ada temannya yakni BH yang masih menyimpan sabu sabu, dari infiormasi itu Anggota kepolisian langsung melakukan
penggeledahan terhadap BH sekira pukul 23.30 wita di Desa Tuana Tuha RT 13
Kecamatan Kenohan.
"Namun tidak menemukan sabu sabu, dan BH
mengaku bahwa ada menyimpan timbangan digital yang di gunakan untuk menimbang
sabu sabu milik JH yang berada di Kebun BH" Tuturnya
Tambah dia, pada 18 Maret 2021 sekitar pukul
07.00 wita timbangan tersebut di amankan, dan pada saat itu tersangka BH
mengaku bahwa masih menyimpan sabu Sabu di dalam terpal tempat penjemuran daun
kedamba.
"Kami langsung melakukan pencarian dan
di temukan sabu sabu yabg di simpan dalam bungkus rokok GA Bold ada 4
poket" Ujarnya
Selain 4 poket sabu-sabu dengan berat kotor
1,14 Gram, barang bukti lain yang
diamankan dari tersangka BH diantaranya adalah 1 buah
HP Merk Samsung,1 buah bungkus
roko GA, 1 buah pipet kaca, 2 ) lembar kertas timah rokok warna merah-putih,1 buah
timbangan digital, 3 bungkus plastik klip, 2 buah korek api merk tokai, 4 buah
sedotan plastic, 1 buah plastik putih
yang sudah di robek
Pasal yang dikenakan yaitu, Pasal 114 ayat
(1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
12 tahun penjara.(*riz/poskotakaltimnews.com)